Uang Rp 1 Milyar yang Diberikan Indra Kenz Kepada Ibunya Bakal Disita jika Terbukti Hasil Dari Binary Option

4 April 2022, 21:42 WIB
Uang Rp 1 Milyar yang Diberikan Indra Kenz Kepada Ibunya Bakal Disita jika Terbukti Hasil Dari Binary Option /

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan masih menelusuri asal usul uang Rp 1 miliar pemberian dari Indra Kenz, tersangka kasus penipuan dengan aplikasi Binomo, kepada ibunya yang berinisial S.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan jika uang tersebut terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong Binary Option maka akan dilakukan penyitaan.

"Kalau uang dari hasil tindak pidana (kasus Binomo) pasti akan disita," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Berapa Hadiah Piala Dunia 2022 yang akan Diperoleh Setiap Tim? Cek Rincian Berikut Ini

Ahmad menambahkan, penyidik akan menyita seluruh uang dan aset yang terbukti hasil dari tindak pidana investasi bodong Binomo untuk dijadikan bukti perkara.

Dikutip Jurnal Soreang dari PMJ News. Indra Kenz diketahui memberikan sejumlah uang Rp1 miliar ke ibunya yang berinisial S. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, memyatakan hal itu terkuak usai ibu Indra Kenz menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tak Hanya Trio Persebaya, Persib Bandung Juga Tengah Bidik Pemain Persikabo 1973, Siapa?

"S telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas aliran dana Rp1 miliar dari IK," ujar Gatot dalam keterangannya, Sabtu 2 2 April 2022.

Kepada polisi, S menyatakan uang Rp 1 miliar yang diberikan anaknya telah digunakan untuk beberapa keperluan. 

S menyatakan uang itu digunakan untuk berobat dan kebutuhan sehari-hari. 

Baca Juga: Imsakiyah dan Berbuka Puasa unfuk Surakarta, Selasa 5 April 2022 Beserta Niat Puasa Lengkap dengan Artinya

Saat diperiksa S dicecar dengan 20 pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri.

Sbelumnya polisi juga telah melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dengan total nilai Rp 43,5 miliar. 

Aset yang telah disita berupa mobil mewah merek Ferrari dan Tesla, dua bidang tanah di Deli Serdang, satu rumah di Medan, Sumatera Utara, aset Kripto, dan rumah di kawasan Alam Sutera, Tangerang.

Baca Juga: Kegagalan Sang Raja Sepak Bola Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi Yang Belum Pernah Juara Piala Dunia

Dalam kasus Binomo ini, polisi terus memburu orang yang terkait dengan Indra Kenz. 

Pada 1 April lalu, polisi telah menetapkan Manager Development Binomo, Brian Edgar Nababan sebagai tersangka baru.

Brian yang bertugas untuk merekrut afiliator seperti Indra Kenz ditangkap di Villa Seminyak, Bali. Polisi juga telah menyita sebuah laptop dari tangan Brian.

Baca Juga: Usut Uang Rp120 Juta dari Brian Edgar Nababan ke Affiliator Binary Option Binomo Indra Kenz, Dilidik Pekan Ini

Sama seperti Indra Kenz, Brian Edgar Nababan juga dijerat dengan sangkaan berlapis. 

Polisi menggunakan pasal penyebaran judi daring, penyebaran berita palsu atau hoaks dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler