Bantah Bisnisnya Investasi Bodong, QNET Tidak Pernah Menggunakan Affiliator

24 Maret 2022, 16:09 WIB
Tri Hartono, member bisnis MLM yang dilansir netizen melakukan Flexing Mirip Doni Salmanan dan Indra Kenz. Namun Qnet mematikan pihaknya tak pernah menyuruh member termasuk Tri Hartono untuk melakukan hal itu. /Youtube/Rifai venus /

JURNAL SOREANG - PT QN Internasional Indonesia alias QNET membantah pihaknya adalah lembaga investasi bodong yang menerapkan investasi berskema ponzi.

PT QNET menyatakan diri sebagai perusahaan penjualan langsung. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ganang Rindarko, melalui konsultan hukum QNET Indonesia Tony Akbar Hasibuan.

"QNET adalah badan hukum penjualan langsung yang memiliki surat ijin penjualan langsung (SIUPL) dari kementerian perdagangan," jelas Ganang melalui kuasa hukumnya Tony Akbar dalam keterangannya kepada Jurnal Soreang, Selasa 22 Maret 2022.

 Baca Juga: Link Live Streaming Korea Selatan vs Iran di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia, Perebutan Puncak Klasemen

Diketahui Surat legal tersebut digunakan PT QNET untuk melakukan bisnis direct selling di Indonesia.

Selain itu, QNET juga terdaftar pada asosiasi perusahaan penjualan langsung Indonesia (AP2LI).

"QNET tidak pernah memerintahkan para member untuk mencari utang atau pinjaman kepada siapapun, dan menjual barang apa saja dengan dalih uang tersebut akan kembali berlipat ganda," tulis keterangan tersebut.

Baca Juga: Rugi Miliaran! Deretan Artis Terkena Penipuan Robot Trading Fahrenheit dan Korban Investasi Bodong

Bukan Skema Ponzi

Klaim lainnya adalah Qnet tidak menerapkan skema ponzi yang memperkaya upline di atasnya.

Kesuksesan di bisnis QNet tergantung performa member yang memasarkan, dan member tersebut mendapat komisi dari hasil penjualan produk.

Tidak Sama dengan Kasus Flexing Indra Kenz dan Doni Salmanan

 Baca Juga: Terbongkar! Seperti Ini Ternyata Modus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Bosnya Kini Sudah Ditangkap

Pihak QNET menegaskan mereka tidak pernah meminta membernya untuk melakukan flexing (pamer kekayaan).

"Secara substansi peristiwa hukum satu dengan lainnya adalah berbeda," bunyi keterangan tersebut.

Sebelumnya, beredar asumsi dan spekulasi netizen terkait affiliator jadul, dalam pemberitaan "Bukan Indra Kenz dan Doni Salmanan, Ini Sosok 'Affiliator' Jadul, Investasi Bodong QNET Ora Umum"

 Baca Juga: Link Live Streaming Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia Australia vs Jepang, Kabar Tim dan Prediksi Pemain

Terdapat salah satu akun TikTok @tidakuse yang mengunggah video bertuliskan 'Apakah kalian tau? Inilah sosok flexing affiliator zaman dulu sebelum Indrakenz dan Doni Salmanan'.

Video tersebut ditonton lebih dari 800 ribu kali, dan mengundang spekulasi netizen di kolom komentar.

Dalam video tersebut, terdapat sosok pria bernama Tri Hartono yang mengaku berasal dari PT QNET.

"Indra kenz sama Doni Salaman itu versi masa kini nya, anak2 muda jaman sekarang jadi lebih tertarik," bunyi salah satu komentar netizen TikTok @dandaydreaming.

Spekulasi netizen muncul dari sosok Tri Hartono. Setelah ditelusuri, Tri Hartono bukanlah dari QNET melainkan dari PT Amoeba dan pernah tersandung kasus hukum pada 2019 lalu.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler