Tahun 2020 Ada 1.176 Aduan Konsumen yang Dirugikan, Lembaga Perlindungan Konsumen Belum Ada di Tiap Daerah

24 Februari 2021, 08:05 WIB
DITJEN Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggriono didampingi Direktur Metrologi sedang memperhatikan petugas pengawasan yang melakukan pengukuran ambang batas takaran di SPBU Ranggawulung, Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /DALLY KARDILAN/GALAMEDIA/

 

JURNAL SOREANG- Selama tahun 2020 ada lebih dari 1.176 aduan telah ajukan terutama di sektor e-commerce akibat maraknya pemakaian e-commerce seperti belanja.

Sayangnya di tiap kabupaten dan kota belum memiliki Badan Penyelesaian.Sengketa Konsumen (BPSK).

"Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bertanggung jawab untuk meningkatkan literasi konsumen di tingkat daerah.
Namun, saat ini tidak semua wilayah mempunyai kedua lembaga ini, yakni LPKSM dan BPSK," kata Anggota Komisi VI DPR, Hj Nevi Zuairina, Rabu, 24 Februari 2021.

Baca Juga: Curah Hujan Tak Pengaruhi Layanan Konsumen, Perumda Air Minum Tirta Rahaja Siapkan Kontak Pelanggan

Dia menyatakan, data Bappenas pada 2017 menunjukkan hanya ada 66,7 persen kabupaten/kota yang memiliki BPSK.
"Hal ini berakibat pada minimnya akses konsumen untuk mendapatkan informasi dan mendapatkan advokasi terkait keluhannya pada transaksi e-commerce," katanya.

Untuk itu, Nevi meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan keterbatasan yang ada harus tetap fokus melindungi konsumen.

"Saat ini, terutama di masa pandemi, di masyarakat banyak melakukan pengaduan terkait sektor e commerce seperti phising, refund hotel, tiket pesawat hingga OTP," katanya.

Baca Juga: Banyak Konsumen Dirugikan, tapi Perlindungan Masih Lemah

Jangan sampai, seluruh instrumen di BPKN terjebak hanya melakukan rutinitas. "Adanya pimpinan yang baru saja dilantik, semoga lembaga ini dapat melakukan terobosan inovasi kreasi untuk perlindungan konsumen", harap Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menjelaskan, BPKN ini merupakan lembaga strategis dalam melayani masyarakat Indonesia.

"Dengan di bawah presiden langsung tanggung jawabnya sehingga BPKN harus mampu merumuskan dan merekomendasikan kebijakan perlindungan konsumen," katanya.

Baca Juga: Mahasiswa UIN SGD Keluhkan Pembayaran UKT di Bank Syariah

Nevi menyarankan agar Tingkat literasi konsumen dan keberadaan lembaga perlindungan konsumen harus semakin di masifkan sebagai program andalan.

" Pemerintah sudah mengalokasikan anggaran yang begitu besar, agar program tersebut mempunyai desain yang efektif dan mengutamakan daerah. Karena saat ini banyak daerah tanpa lembaga perlindungan konsumen," kata anggota FPKS ini.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler