WALHI : Lahan Hutan Pengganti Harus Dalam Hamparan DAS Yang Sama

Sam
- 22 November 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi Patuha bi sawah pengelolaan PT Geo Dipa Energy.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi Patuha bi sawah pengelolaan PT Geo Dipa Energy. /geodipa.co.id/

JURNAL SOREANG - Terkait perluasan lahan ekslporasi panas bumi (geothermal) oleh PT Geo Dipa Energy di kawasan Gunung Patuha Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar dan DPRD Kabupaten Bandung, mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menegakan aturan dan pengawasan ketat.

Berdasarkan perundang-undangan, terkait penggantian lahan hutan, bahwa lahan hutan pengganti harus berada dalam hamparan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sama. Sehingga, jika PT Geo Dipa Energy akan menyediakan lahan hutan pengganti, harus berada di wilayah sekitar Gunung Patuha.

"Lahan hutan penggantinya juga harus dalam hamparan DAS yang sama. Misalnya untuk wilayah Gunung Patuha itu kan hamparan DAS nya ada alisan Sungai Ciwidey lanjut ke Sungai Citarum, tapi ada juga aliran sungainya yang mengarah ke laut Selatan. Nah disitu seharusnya lahan hutan penggantinya," kata Direktur WALHI Jawa Barat, Meiki Paendong, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Hampir Tembus 3000 Kasus COVID-19, Berikut 15 Kecamatan Dengan Kasus Aktif Tertinggi

Karena hingga saat ini, kejelasan kewajiban perusahaan tersebut untuk penggantian lahan hutan seluas kurang lebih 40 hektar di kawasan tersebut dianggap tidak jelas.

"Kami mendesak dan meminta KLHK untuk menegakan aturan dan melakukan pengawasan yang ketat dong. Jangan sampai hutan semakin habis, karena perusahaan tersebut mengabaikan kewajibannya." ujar Meiki.

Selain itu, kata Meiki, agar diketahui masyarakat, lahan hutan pengganti ini juga harus diumumkan secara luas dan transparan.

Baca Juga: Doa Nabi Sulaiman agar Bisa Bersyukur

Meiki juga berharap, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar juga jangan diam dan berpangku tangan saja.

"Bahkan, seringkali Dinas Kehutanan Jabar selalu mengklaim jika luasan lahan hutan di Jabar masih tetap utuh, Padahal sejatinya, luas hutan di Jabar lambat laun terus berkurang." imbuhnya.

"Kan setiap ada bukaan lahan hutan, itu ada pengurangan. Termasuk juga dengan adanya penurunan status hutan juga menyebabkan berkurangnya luasan hutan." papar Meiki.

Baca Juga: Kabar Baik, Mensos Akan Validasi Ulang Penerima Bansos Agar Orangnya Tidak Itu-itu Saja

Tentunya dari hal itu, harus menjadi perhatian berbagai pihak pemangku kepentingan.

"Ini yang harus menjadi perhatian semua pihak, jangan menutup mata," keluh Meiki.

Senada dengan WALHI, Anggota DPRD Jabar, Tri Bambang Pamungkas, juga mempertanyakan tanggungjawab dari perusahaan plat merah tersebut.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Portugal: Mampukah Tim Suzuki Raih Gelar Ketiganya

Karena hutan pengganti itu sifatnya mutlak harus penuhi sebagai kompensasi dari penggunaan lahan hutan yang mereka gunakan.

"Jujur saja saya pesimis soal penggantian lahan hutan itu. Karena jangankan mengganti lahan hutan, selama ini saja kewajiban perusahaan soal Corporate Social Responsibilities (CSR) juga tidak jelas penyaluran dan transparansinya," kata Tri.

Kendati mengaku pesimis, Tri berharap perusahaan tersebut dapat segera memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Anggora Polri dalam Pilkada 2020 Menurut Kapolri

"Kementrian terkait juga harus bertanggungjawab dong. Tegakan juga aturan dan pengawasannya, jangan sampai gara gara keuntungan tidak seberapa tapi negara kehilangan hutannya," harap Tri.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah