Horeee!!! PNS Kabupaten Bandung Kembali Dapat Tunjangan Kinerja pada November-Desember 2020

- 8 November 2020, 19:56 WIB
Penjabat Sekda Kabupaten Bandung Tisna Umaran
Penjabat Sekda Kabupaten Bandung Tisna Umaran /Humas Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG - Meskipun anggaran masih tetap diprioritaskan untuk penanganan Covid-19, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung akhirnya bisa kembali menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) pada November-Desember 2020.

Hal itu diungkapkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Bandung H. A. Tisna Umaran dalam rilisnya, Minggu 8 November 2020.

Menurut Tisna, alokasi untuk Tukin PNS yang dimasukan ke dalam rancangan APBD Perubahan Kabupaten Bandung 2020 sebenarnya sempat gagal terealisasi.

Baca Juga: Pengacara Pitra Romadoni Nasution, Akan Melaporkan Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ke Polisi

"Kita memasukkan Tukin di perubahan anggaran 2020. Tapi karena ada penolakan pembahasan terhadap APBD Perubahan, PNS seharusnya tidak bisa mendapat tukin di November dan Desember," kata Tisna.

Meskipun demikian, Tisna menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi halangan bagi Bupati Bandung Dadang M. Naser untuk tetap memperhatikan kesejahteraan para abdi negara yang menjadi bawahannya itu.

Menurut Tisna, Dadang akhirnya mengambil langkah sesuai kewenangan, yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Parsial 10.

Baca Juga: Ingatkan Kembali Protokol Kesehatan 3M, Bupati Bandung Dadang M Masker Bagikan Masker Pada Warganya

Perbup bernomor 124 Tahun 2020 Tentang Perubahan ke Sepuluh Atas Perbup Bandung Nomor 95 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, dikeluarkan per tanggal 21 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x