Penganiaya Pemuda Hingga Kritis di Ciparay Bandung Terancam 9 Tahun Penjara

- 22 April 2024, 21:56 WIB
Penganiaya Pemuda Hingga Kritis di Ciparay Bandung Terancam 9 Tahun Penjara
Penganiaya Pemuda Hingga Kritis di Ciparay Bandung Terancam 9 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus penganiayaan dua pemuda yang videonya viral di media sosial diungkap Satreskrim Polresta Bandung.

Kurang dari 24 jam, petugas meringkus 10 pelaku dan enam ditetapkan sebagai tersangka. Dimana, 4 diantaranya masih berstatus pelajar.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2, yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama, yang mengakibatkan luka berat.

Baca Juga: 6 Penganiaya Korban Hingga Kritis di Ciparay Bandung Diringkus Polisi, 4 Berstatus Pelajar

"Para tersangka, terancam hukuman 9 tahun pidana penjara," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 April 2024.

Kusworo menerangkan, aksi penganiayaan ini terjadi di Ciparay pada Kamis, 19 April 2024 pukul 22:30 WIB.

"Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polsek Ciparay itu tanggal 20 April, dan kita bisa amankan tersangka pada tanggal 20 April siang hari, sehingga belum sampai 1×24 jam, tersangka bisa kita amankan," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Lovely Runner Episode 5: Era Kencan Sun Jae dan Im Sol, Masa Depan Mulai Berubah?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x