Ayah Tiri Penganiaya Balita Hingga Tewas di Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam 15 Tahun Penjara

- 7 April 2024, 20:08 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu 7 April 2024
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu 7 April 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Penganiaya balita hingga tewas di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap pihak kepolisian.

Tersangka UM merupakan ayah tiri dari korban yang masih balita berinisial BTM berusia 4 tahun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis.

Baca Juga: Tahun 2023 Jadi Masa Puncak Kebangkitan Film Indonesia, Berikut Bukti-buktinya

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dilapisi lagi dengan Pasal 351 (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun," tegas Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu, 7 April 2024.

Diberitakan sebelumnya, korban meninggal dunia di pangkuan ibunya dalam perjalanan dari Cicalengka, Kabupaten Bandung, menuju Kabupaten Purwakarta.

Kusworo mengatakan, tersangka UM berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

Baca Juga: Biadab! Ayah Tiri Aniaya Balita Hingga Tewas di Cicalengka Bandung: Korban Dipukul di Bagian Ulu Hati

Penangkapan terhadap tersangka, papar Kusworo, setelah sang ibu melaporkan kejadian penganiayaan kepada pihak kepolisian.

"Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April, dan dari laporan tersebut diketahui kejadian pada 4 April 2024," jelas Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu, 7 April 2024.

Kusworo menuturkan, pada hari naas tersebut, balita BTM berkelahi dengan saudaranya dan UM, yang merupakan ayah tiri dari korban, merasa terganggu dengan perkelahian itu.

Baca Juga: H-4 Hari Raya Idul Fitri, Cuaca di Pulau Morotai Dalam Kondisi Peringatan Dini, Pemudik Dihimbau Waspada

Karena merasa kesal, lanjutnya, tersangka UM lalu melakukan pemukulan terhadap korban.

"Karena kesal, memukul kepada korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati sampai terjungkal," bebernya.

Akibat pukulan dari ayah tirinya itu, sambung Kusworo, korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 8 April 2024! Virgo, Cancer, dan Leo Siap Dengarkan Temukan Kegembiraan dan Koneksi

"Kemudian oleh sang ibu diminta istirahat dan diminta makan, tidak bisa makan dan muntah lagi," jelasnya.

Melihat anak tirinya tidak bisa makan, Kusworo menyebut tersangka UM justru merasa kesal dan kembali melakukan pemukulan.

"Dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok," urainya.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK 8 April 2024! Capricorn, Aquarius, dan Pisces Dorong Percakapan Mendalam

Selanjutnya, sang ibu membawa anaknya pergi untuk pulang ke kampung halaman di Kabupaten Purwakarta.

"Namun saat dalam perjalanan pulang, korban meninggal dunia," tuturnya.

Hal ini berujung pada sang ibu yang tak ragu melaporkan tindakan ayah tiri anaknya itu ke kepolisian pada 5 April 2024.

Baca Juga: H-4 Hari Raya Idul Fitri 2024, Kendaraan di Jalur Nagreg Bandung Menuju Garut dan Tasik Meningkat

"Dan seketika itu, gerak cepat Satreskrim Polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka," ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini sering melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya itu," pungkas Kusworo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah