Polresta Bandung Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat 2024, Apa Saja?

- 3 April 2024, 14:46 WIB
Antisipasi aksi kejahatan pada perayaan Idul Fitri tahun 2024, Polresta Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk, obat-obatan terlarang, serta tuak, Rabu 3 April 2024
Antisipasi aksi kejahatan pada perayaan Idul Fitri tahun 2024, Polresta Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk, obat-obatan terlarang, serta tuak, Rabu 3 April 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Antisipasi aksi kejahatan pada perayaan Idul Fitri tahun 2024, Polresta Bandung memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk, obat-obatan terlarang, serta tuak.

Selain itu, Polresta Bandung juga memusnahkan ribuan knalpot brong yang didapat dari hasil razia beberapa pekan lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, barang bukti ini hasil Operasi Pekat yang digelar pada bulan Maret 2024.

Baca Juga: 105 Penyuluh KB Diingatkan Fazar Akan Tugas Pokok dan Fungsi PKB di Lapangan Terkait Pencatatan dan Pelaporan

"Total sebanyak 19.700 botol minuman keras berbagai merek, 675 liter tuak, 94.500 butir obat-obatan terlarang, dan 1.000 buah knalpot bising atau brong dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat," papar Kusworo dalam keterangannya, Rabu, 3 April 2024.

Dijelaskan Kusworo, pemusnahan barang bukti tersebut menunjukan kepada masyarakat bahwa Operasi Pekat yang dilakukan Polri, TNI, dan Pemerintah Daerah (Pemda) terbukti berhasil.

"Kita bersama antara lain kepolisian, TNI, Pemda, dan juga informasi dari masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama," ujarnya.

Baca Juga: Dorong Motivasi dan Disiplin, Ratusan PPPK Ikuti Orientasi, Sekda: Tingkatkan Loyalitas dan Inovasi

Kusworo mengklaim, pihaknya mendapatkan hasil sitaan yang meningkat dibandingkan tahun 2023.

"Ini juga menjadi efek jera bahwa mereka yang menjual ini akan kita sita dan musnahkan," tegasnya.

"Kami juga memohon pada pihak Pengadilan Negeri agar memberikan hukuman yang memberikan efek jera ya, tidak hanya denda, tapi apabila diperlukan, hukuman kurungan penjara," sambung Kusworo.

Baca Juga: Lulusan UIN Bandung Siap Berdaya Saing dalam Bidang Akuntasi Syariah, Begini Caranya yang Dilakukan Kampus

Pihaknya berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, ibadah perayaan Idul Fitri 2024 dapat berjalan lancar.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah