Kusworo mengklaim, pihaknya mendapatkan hasil sitaan yang meningkat dibandingkan tahun 2023.
"Ini juga menjadi efek jera bahwa mereka yang menjual ini akan kita sita dan musnahkan," tegasnya.
"Kami juga memohon pada pihak Pengadilan Negeri agar memberikan hukuman yang memberikan efek jera ya, tidak hanya denda, tapi apabila diperlukan, hukuman kurungan penjara," sambung Kusworo.
Pihaknya berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, ibadah perayaan Idul Fitri 2024 dapat berjalan lancar.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang