Tak hanya belasan orang, lanjut Kusworo, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 13 unit kendaraan roda dua berknalpot brong yang tidak dilengkapi surat-surat.
"Intinya untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di bulan Ramadhan, maka polisi rutin melakukan patroli sepanjang malam hingga subuh," ucapnya.
Diketahui, balap liar yang mengemudikan secara ugal-ugalan melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga: Gratis! Link Download PDF dan Contoh Naskah Ceramah Tema Ramadhan 2024, Lengkap dengan Cara Unduh
Ketika pelaku balap liar mengemudikan kendaraan membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain, maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda.
Selanjutnya, Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung menyerahkan 17 pelaku balap liar serta 13 unit kendaraan roda dengan knalpot brong yang tidak dilengkapi surat-surat ke Sat Lantas Polresta Bandung untuk dilakukan penindakan berupa penilangan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang