Ketua KPU Kabupaten Bandung Tanggapi Santai Soal 10 Partai Walk Out di Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

- 5 Maret 2024, 17:39 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsy saat memberikan keterangan
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsy saat memberikan keterangan /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi menanggapi dengan santai adanya 10 partai non parlemen yang melakukan walk out dan menarik saksinya pada rekapitulasi suara Pemilu 2024 di Soreang, Senin, 4 Maret 2024.

Adapun 10 partai yang menarik saksi dan walk out tersebut yakni Partai Gelora, PPP, PBB, PSI , Partai Buruh, Partai Umat, Partai Garuda, Hanura, Perindo, dan PKN.

Syam menuturkan, terkait adanya partai politik yang tak hadir, menarik saksi, ataupun walk out merupakan hak masing-masing.

Baca Juga: Rapat Pleno KPUD, 14 Wajah Baru Dipastikan Duduki Kursi DPRD Pulau Morotai, 6 Kursi Petahana

"Itu hak mereka, baik ada saksi maupun tidak, selama rekapitulasi masih berlangsung, kami akan teruskan," ujar Syam di Soreang, Senin malam.

Syam menyebutkan, hingga saat ini, pihaknya masih menjalankan rekapitulasi penghitungan suara.

"Kini masih berjalan 2 kecamatan berlangsung, dan 4 kecamatan waiting list. Teman-teman parpol saksi tidak hadir, tetap berjalan. Kami optimistis malam ini selesai," ujarnya.

Baca Juga: Mendukung Visi Pendidikan Baru, Pj Wali Kota Cirebon Dukung Transformasi IAIN Syekh Nurjati

Syam mengungkapkan, dari 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung, hingga Senin petang tinggal 6 kecamatan yang belum dilakukan rekapitulasi suara.

Saat ditanya perbedaan jumlah suara yang dikeluhkan 10 partai tersebut, Syam mengatakan bahwa sebetulnya bukan perbedaan jumlah suara yang menjadi masalah.

"Sebetulnya bukan perbedaan jumlah suara, tapi ada beberapa administrasi yang berbeda, salah satunya pengguna hak pilih," terangnya.

Baca Juga: Jual Sepatu Merek Palsu di Shopee, Dua Tersangka di Bandung Terancam 5 Tahun Penjara

Syam memastikan pihaknya telah melakukan perbaikan dimana hal itu terjadi karena ada beberapa rumus yang salah.

"Pengguna hak pilih harusnya 9000 terketik 34. Itu salah rumus ketika rumusnya diketik, sudah dirubah lagi. Tidak ada penggelembungan suara, mereka menyepakati walaupun menarik saksi," imbuhnya.

Syam juga tak mempermasalahkan jika 10 partai tersebut tak mau menandatangani berita acara pleno rekapitulasi.

Baca Juga: Lima Wakil Indonesia Tampil di Hari Pertama French Open 2024, Selasa, 5 Maret 2024, Ini Daftarnya

"Tidak apa-apa, hasil berita acara ada beberapa saksi tidak menandatangani, itu masih sah karena saksi itu tidak wajib menandatangani," tuturnya.

Saat ditanya terkait parpol yang akan melaporkannya, ia tersenyum dan menanggapi dengan santai.

"Saya tidak tahu. Itu hak mereka mau melaporkan, itu hak warga negara terkait ketidakpuasan," pungkas Syam.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah