"Tidak apa-apa, hasil berita acara ada beberapa saksi tidak menandatangani, itu masih sah karena saksi itu tidak wajib menandatangani," tuturnya.
Saat ditanya terkait parpol yang akan melaporkannya, ia tersenyum dan menanggapi dengan santai.
"Saya tidak tahu. Itu hak mereka mau melaporkan, itu hak warga negara terkait ketidakpuasan," pungkas Syam.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang