Jumat Curhat Polresta Bandung: Warga Cangkuang Minta Aktifkan Lagi Program Ngobrol Bareng Kapolsek

- 1 Maret 2024, 17:28 WIB
Wakapolresta Bandung, Maruly Pardede saat memberikan keterangan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cangkuang, Jumat 1 Maret 2024
Wakapolresta Bandung, Maruly Pardede saat memberikan keterangan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cangkuang, Jumat 1 Maret 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung menggelar Jumat Curhat di Aula Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Jumat Curhat kali ini dipimpin langsung Wakapolresta Bandung, AKBP Maruly Pardede dan didampingi PJU Polresta Bandung.

Ia menuturkan, pihaknya menampung sejumlah curhatan warga Cangkuang, di antaranya terkait minuman keras (miras), obat-obatan terlarang, pornografi, dan aksi kekerasan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea My Name is Loh Kiwan, Tayang 1 Maret 2024 di Netflix

"Seperti tadi ada yang menyampaikan permasalahan minuman keras, obat-obatan, pornografi, dan kekerasan," kata Wakapolresta Bandung, AKBP Maruly Pardede, Jumat, 1 Maret 2024.

"Masalah ini nanti saya tugaskan Kasat Samapta Patroli ke lokasi dan juga oleh Opsnal Reskrim, dan kita akan lakukan razia," sambungnya.

Ia melanjutkan, warga juga meminta kepolisian mengaktifkan kembali program Ngobrol Bareng Kapolsek yang merupakan inovasi dari Polsek Cangkuang.

Baca Juga: Pembahasan Program Makan Siang Gratis, Mahfud MD: Harus Ditunda hingga Presiden Baru Dilantik

"Saya sudah perintahkan Kapolsek agar tambah program ngobrol dengan Karang Taruna," ujarnya.

Tak hanya itu, warga juga menjelaskan bahwa dahulu PKK memiliki pola asuh anak remaja bebas KDRT dan narkoba yang bekerja sama dengan Polresta Bandung untuk penyuluhan hukumnya.

"Lalu, masalah era digital bahwa kasus anak berhadapan hukum sebagai korban dan pelaku semakin meningkat, Undang-Undangnya berbeda karena di bawah umur. Maka dari itu sebagai orang tua, kita harus kontrol anak-anak kita terutama HP-nya," tegas Maruly.

Baca Juga: Nikmati Berbuka Puasa dengan 7 Menu Takjil yang Lezat dan Bergizi

Dalam kesempatan tersebut, warga turut mempertanyakan soal polisi yang menilang tanpa surat tugas, tindak penilangan terhadap kendaraan yang pajaknya mati, serta jadwal penilangan.

"Polisi berwenang dalam hal tertangkap tangan dan dilegalkan oleh Undang-Undang. Tilang kalau sifatnya razia, harus ada surat tugasnya," jelasnya.

"Polisi bukan mencari kesalahan, tapi mencegah kecelakaan yang asal muasalnya dari pelanggaran lalu lintas," beber Maruly.

Baca Juga: Inilah Tips dan Trik untuk Kuat Berpuasa Seharian Penuh bagi Penderita Penyakit Maag

"Terkait jadwal, bahwa ada pola waktu dan tempat rawan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Dan terkait pajak kendaraan yang mati boleh ditilang, sudah diatur dalam Undang-Undang karena setiap tahun pajak harus dibayarkan," pungkas Maruly.

Jumat Curhat di Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang tersebut mendapat apresiasi dari BPD.

Pasalnya, program ini dinilai dapat mempermudah warga untuk menyampaikan curhatan, baik terkait permasalahan sosial, peredaran minuman keras, maupun pelayanan kepolisian.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah