"Tiga orang telah diamankan dan dimintai keterangan," ungkap Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin 22 Januari 2024.
Kuswoto menuturkan, kronologi awalnya Polantas melihat ada pengendara motor yang berboncengan tiga orang.
Setelah dilakukan pengejaran, lanjutnya, ternyata salah satunya ada yang membuang sesuatu ke semak belukar di pinggir jalan.
"Kemudian oleh petugas diamankan orangnya dan dilakukan pencarian terhadap barang yang dilemparnya. Ternyata itu adalah senjata angin ya, berupa pistol angin dengan peluru mimis," jelas Kusworo.
"Atas perbuatannya, tersangka tiga orang tersebut dimintai keterangan di Polsek Cileunyi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tepatnya Pasal 13," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang