Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang Bandung Diungkap, Polisi Ringkus Dua Tersangka

- 22 Januari 2024, 19:07 WIB
Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang Bandung Diungkap, Polisi Ringkus Dua Tersangka
Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Bojongsoang Bandung Diungkap, Polisi Ringkus Dua Tersangka /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 9 Januari 2024 pukul 20.27 WIB di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya menangkap dua orang tersangka berinisial IB dan RW.

Baca Juga: Jelang Berakhirnya Masa Periode Kepengurusan, NPCI Jabar Gelar Refleksi Program Kerja, Ini yang Dibahas

"Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung mencurigai ada truk tangki yang memuat bbm subsidi ilegal," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 22 Januari 2024.

Kusworo menuturkan, pihaknya melakukan penelusuran dan menemukan bahwa tersangka IB mengangkut 2000 liter solar dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.

Ditambahkan Kusworo, tersangka IB dan RW menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi (heli), dimana didalamnya sudah ada 2 buah kempu.

Baca Juga: Sadis! Tukang Cilor Asal Majalengka Cekik dan Injak Pelajar Hingga Tewas di Pameungpeuk Bandung

"Kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraannya," ujarnya.

"Adapun pelaku pertama (IB) ini membeli BBM jenis solar subsidi ini dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp. 7.900 per liter," tambahnya.

Tak sampai di situ, lanjut Kusworo, tersangka RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 9.500 per liter dan mengirimnya dengan tangki industri sehingga seolah-olah BBM jenis solar tersebut adalah benar solar industri.

Baca Juga: Jadwal Piala Asia 2023, Senin, 22 Januari 2024, Laga Penentuan Rival Indonesia Lolos ke 16 Besar

"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp. 900 per liter untuk BBM subsidi ini," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah