Dijelaskan Kusworo, tugas pertama kepolisian dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lalu terkait Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1928 tentang penyampaian pendapat di muka umum, ia membeberkan ada tiga tempat yang menjadi target pengamanan kepolisian.
"Pertama adalah objek yang diunjuk rasai atau objek yang tertujunya penyampaian pendapat di muka umum. Makanya kami harus amankan Mayora," ujarnya.
Baca Juga: Indonesia vs Irak Main Jam Berapa Nanti Malam? Catat Jadwal Timnas Hari Ini, 15 Januari 2024
"Yang kedua, kami harus amankan peserta pengunjuk rasa, peserta yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum," tambahnya.
"Ketiga, kami juga harus bisa memberikan rasa aman kepada warga masyarakat di sekitar sini," tuturnya.
Kusworo mengingatkan kepada para peserta unjuk rasa agar jangan sampai ada oknum yang melakukan pelanggaran hukum.