Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Rancaekek Bandung Diungkap, Polisi Ringkus 5 Pelaku

- 3 Januari 2024, 19:04 WIB
Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Rancaekek Bandung Diungkap, Polisi Ringkus 5 Pelaku
Kasus Penganiayaan Hingga Korban Tewas di Rancaekek Bandung Diungkap, Polisi Ringkus 5 Pelaku /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kusworo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x