"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara," pungkas Kusworo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang