Dijelaskan Kusworo, pelaku yang membacok korban berinisial S dan usianya masih di bawah umur yakni S (17) dan JR (16). Sedangkan dua pelaku lainnya ikut melakukan pengeroyokan.
"Pelaku pembacokan ini, tidak bisa dihadirkan di sini dikarenakan masih di bawah umur. Yang dihadirkan saat ini, seorang pelaku yang sudah dewasa berinisial MJR (22)," ujarnya.
Ditegaskan Kusworo, walaupun dua pelaku masih di bawah umur, namun dipastikan proses hukum tetap berjalan.
"Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini tetap diproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang