Kemudian pada 8 hingga 9 Oktober 2023, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka HS
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup, dan kami lapisi dengan pencurian dengan kekerasan karena setelah adanya tindakan kekerasan, ada barang-barang milik korban yang diambil," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Oktober 2023.
Kusworo menuturkan, tersangka HS ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cicalengka.
"Dikarenakan tersangka ini melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas kepolisian, maka kami akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang