Korban Disetubuhi dan Dibunuh di Tengah Hutan Cicalengka Bandung, Tersangka HS Terancam Penjara Seumur Hidup

- 10 Oktober 2023, 14:05 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Cicalengka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Oktober 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Cicalengka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Oktober 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Kemudian pada 8 hingga 9 Oktober 2023, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka HS

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup, dan kami lapisi dengan pencurian dengan kekerasan karena setelah adanya tindakan kekerasan, ada barang-barang milik korban yang diambil," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 10 Oktober 2023.

Kusworo menuturkan, tersangka HS ditangkap di kediamannya di wilayah Kecamatan Cicalengka.

Baca Juga: DCS DPRD Dapil Banten 4 untuk Pemilu 2024 Ada 128 Caleg, Cek Asal Partainya di Daftar Calon Sementara di Sini

"Dikarenakan tersangka ini melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas kepolisian, maka kami akhirnya memberikan tindakan tegas dan terukur," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah