"Sesampainya di Jalan Baru, para pelaku bersama tiga orang temannya menggunakan sepeda motor memberhentikan mobil yang dikendarai oleh korban dan bilang bahwa ada temannya yang terlindas oleh mobil korban," sambungnya.
Aep melanjutkan, seorang pelaku berinisial AA lalu langsung menusukkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis pedang Samurai kepada korban yang berada di dalam mobil.
"Penganiayaan, diikuti oleh temannya melakukan pemukulan dengan menggunakan gitar dan tamtam, lalu korban turun berusaha melakukan perlawanan, dan 3 orang temannya kabur," terangnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Menteri Pertanian, Ini Dia Sosok Pengganti Sementara
Usai mendapatkan laporan, pihaknya tak butuh waktu lama mengamankan satu dari tiga diduga pelaku penganiayaan.
Dalam kasus ini, sambung Aep, Polsek Majalaya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman.
"Atas perbuatannya, AA dapat dijerat Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama dan atau penganiayaan," tutup Kompol Aep Suhendi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang