Aniaya Korban Hingga Tewas di Baleendah Bandung, AS Diringkus Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

- 6 Oktober 2023, 22:12 WIB
Kompol Tedy Rusman menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam konferensi pers di Mapolsek Baleendah Polresta Bandung, Jumat 6 Oktober 2023
Kompol Tedy Rusman menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam konferensi pers di Mapolsek Baleendah Polresta Bandung, Jumat 6 Oktober 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kompol Tedy Rusman.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah