Aniaya Korban Hingga Tewas di Baleendah Bandung, AS Diringkus Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

- 6 Oktober 2023, 22:12 WIB
Kompol Tedy Rusman menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam konferensi pers di Mapolsek Baleendah Polresta Bandung, Jumat 6 Oktober 2023
Kompol Tedy Rusman menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam konferensi pers di Mapolsek Baleendah Polresta Bandung, Jumat 6 Oktober 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas diungkap Unit Reskrim Polsek Baleendah Polresta Bandung.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial AS alias Suuk (32) dan menyita sejumlah barang bukti.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Baleendah, Kompol Tedy Rusman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 29 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 7 Oktober 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Luangkan Waktu untuk Saling Mengenal

Kasus tersebut, papar Tedy, terjadi di wilayah Kelurahan Manggahang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Pada awalnya, dimana terlapor atau tersangka AS alias Suuk (32) mendatangi rumah korban untuk bersilaturahmi dan keduanya saling mengenal," ungkap Tedy dalam keterangannya, Jumat 6 Oktober 2023.

"Setelah terjadi obrolan sambil minum minuman keras, kemudian ada perkataan yang membuat terlapor menjadi tersinggung, menjadi marah, dan akhirnya terjadi perkelahian antara mereka dan salah satunya meninggal dunia," sambungnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Surat Pengunduran Diri Menteri Pertanian, Ini Dia Sosok Pengganti Sementara

Dijelaskan Tedy, saat terjadi perkelahian, tersangka AS menganiaya korban DH (36) dengan menggunakan botol miras ke bagian kepala.

Perkelahian tersebut, lanjutnya, sempat dilerai oleh orang tua korban, hingga akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit.

"Kebetulan korban kalah dalam posisi itu dan diketahui juga oleh orang tua korban dan sempat melerai. Kemudian karena posisi korban dalam kondisi terkalahkan kemudian ada luka, korban langsung dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

"Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka yang sangat serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan botol miras dan batu," tambahnya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 7 Oktober 2023, Kelinci, Naga, dan Ular Perhatikan Kata-Kata Hindari Membuat Masalah

Tedy menuturkan, setelah mendapatkan laporan dan mengecek tempat kejadian perkara serta mencari keberadaan tersangka, pada saat itu pula Unit Reskrim Polsek Baleendah berhasil mengamankannya.

"Kasus ini sudah dalam tahap 2, tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan," imbuhnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kompol Tedy Rusman.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah