Aniaya Korban Hingga Tewas di Baleendah Bandung, AS Diringkus Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

- 6 Oktober 2023, 22:12 WIB
Kompol Tedy Rusman menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam konferensi pers di Mapolsek Baleendah Polresta Bandung, Jumat 6 Oktober 2023
Kompol Tedy Rusman menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam konferensi pers di Mapolsek Baleendah Polresta Bandung, Jumat 6 Oktober 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Dijelaskan Tedy, saat terjadi perkelahian, tersangka AS menganiaya korban DH (36) dengan menggunakan botol miras ke bagian kepala.

Perkelahian tersebut, lanjutnya, sempat dilerai oleh orang tua korban, hingga akhirnya korban dilarikan ke rumah sakit.

"Kebetulan korban kalah dalam posisi itu dan diketahui juga oleh orang tua korban dan sempat melerai. Kemudian karena posisi korban dalam kondisi terkalahkan kemudian ada luka, korban langsung dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

"Di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia karena mengalami luka yang sangat serius di bagian kepala akibat dipukul menggunakan botol miras dan batu," tambahnya.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 7 Oktober 2023, Kelinci, Naga, dan Ular Perhatikan Kata-Kata Hindari Membuat Masalah

Tedy menuturkan, setelah mendapatkan laporan dan mengecek tempat kejadian perkara serta mencari keberadaan tersangka, pada saat itu pula Unit Reskrim Polsek Baleendah berhasil mengamankannya.

"Kasus ini sudah dalam tahap 2, tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah