JURNAL SOREANG - Polresta Bandung kembali menggelar program Jumat Curhat yang kali ini dilaksanakan di Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Jumat Curhat yang ke-34 kalinya ini tepatnya digelar di Kampung Lembur Suuk, Desa Cangkuang, Kecamatan Cangkuang, Jumat 6 Oktober 2023.
Polresta Bandung kembali mendengarkan beberapa curhatan dari warga yang hadir dalam Jumat Curhat, mulai dari laporan pelanggaran pidana hingga ujian teori SIM.
"Masyarakat bertanya tentang ada beberapa pelanggaran pidana dan langsung kami respon ke lapangan bersama dengan tokoh-tokoh tersebut," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya, Jumat siang.
Dalam kesempatan tersebut, lanjut Kusworo, warga juga berharap terkait pembangunan Mapolsek Cangkuang Polresta Bandung.
Pasalnya, Mapolsek Cangkuang saat ini statusnya masih menyewa di rumah warga.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Pengadaan Alutsista Harus Bijak Sesuai Kemampuan APBN
Terkait hal tersebut, ia menjelaskan bahwa pembangunan Mapolsek Cangkuang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
"Insyaa Allah sudah teralokasikan di Tahun Anggaran 2024. Dalam pelaksanaannya nanti, bulan Januari 2024 sudah bisa mulai melaksanakan pembangunan," tuturnya.
Selain itu, sambung Kusworo, Polresta Bandung juga diminta untuk membantu warga yang kesulitan membaca saat melaksanakan ujian teori pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
"Ada juga masyarakat yang menyampaikan mohon bantuan ketika pada saat melaksanakan ujian teori SIM di depan komputer karena matanya sudah rabun sehingga tidak terbaca," bebernya.
"Jadi nanti kita bantu dengan membacakan soal-soal teorinya oleh petugas," tambah Kusworo.
Di kesempatan yang sama, ia mengimbau warga untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan digelar serentak pada 11 Oktober 2023 di wilayah Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Tiga Perwira Tinggi TNI
"Kami sampaikan tadi bahwa kita hidup bertetangga yang baik. Beda pendapat boleh, karena dalam demokrasi perbedaan adalah suatu keniscayaan, tidak boleh memaksakan kehendak kita kepada orang lain," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang