"Hal ini menjadi tantangan yang cukup sulit bagi pemerintah kabupaten bandung mengingat pengentasan kawasan kumuh membutuhkan anggaran yang cukup besar. Dimana 1 Ha pengentasan kawasan kumuh membutuhkan anggaran sekitar 1.65 miliar," katanya.
Lebih lanjut Gerry mengatakan, untuk mewujudkan program tersebut, maka diperlukan dukungan dari berbagai sektor dan pemerintah terus berupaya dengan mengalokasikan anggaran dari APBD kabupaten Bandung, Provinsi dan anggaran APBN.
"Dengan adanya anggaran tersebut pada tahun 2022 lalu, kawasan kumuh di Kabupaten Bandung menjadi 405,14 Ha atau sudah berkurang seluas 161.89 Ha," akunya.
Baca Juga: Update! Peringkat Klasmen BRI Liga 1 Terbaru, Persib Bandung Meningkat, Madura United Tergeser!
Lebih lanjut, Gerry mengatakan, pada tahun 2023, Disperkimtan melalui bidang yang dipimpinnya kembali melakukan kegiatan penataan kawasan kumuh di 13 lokasi.
Selain itu, pihaknya juga telah mengajukan usulan penataan 2 lokasi kumuh dengan luas 10 – 15 Ha ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 2 lokasi kumuh dengan luas diatas 15 Ha ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Hal ini didasari oleh Undang Undang No. 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penanganan kawasan kumuh dengan luas 10-15 Ha menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan kawasan kumuh dengan luas diatas 15 Ha menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," akunya.
Adapun lokasi kawasan kumuh yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jelas Gerry, adalah desa Pamekaran dengan luas 10.75 Ha dan desa Rancamanyar dengan luas 11.41 Ha, serta lokasi kawasan kumuh yang diajukan ke Kemen PUTR kawasan Pameuntasan Gajahmekar dengan luas 15.86 Ha dan desa Dayeuhkolot dengan luas 15.17 Ha.
"Dengan kegiatan penataan kawasan kumuh diharapkan target RPJMD pada tahun 2025 yaitu luas kawasan kumuh prioritas di Kabupaten Bandung menjadi 0.1% atau 176 Ha Akan terwujud," tegasnya.