JURNAL SOREANG - Salah satu bakal calon kepala desa (bacalondes) Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, melayangkan laporan pengaduan (lapdu).
Laporan yang dilayangkan ke sejumlah pihak tersebut berisi dugaan adanya pelanggaran hasil verifikasi akhir penetapan bacalondes.
Adalah Sandi Iswandi, salah satu bacalondes yang melayangkan lapdu ke sejumlah pihak, diantaranya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Panwas Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Komisi A DPRD Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Bangun Jaringan Hingga 60 Kota dan Mancanegara, Starinc Raih Penghargaan The Most Trusted Brand
Sandi menyebut bahwa dalam pelaksanaannya, P2KD diduga sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1 tentang perhitungan nilai bobot.
Terkait hal ini, ia meminta kepada P2KD dan pihak terkait lainnya untuk mengkaji ulang, merevisi, dan membatalkan perhitungan nilai bobot demi hukum.
Menanggapi lapdu tersebut, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Bumiwangi, Setia mengatakan kemungkinan pihaknya akan dimintai klarifikasi mengenai hal ini.