Tujuan dari dibentuknya LBH MUI Kabupaten Bandung untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat umum terutama masyarakat tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum.
LBH MUI Kabupaten Bandung ini juga dibentuk sebagai sarana untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dalam melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum Untuk Orang Miskin.
Selain LBH, Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan MUI Kabupaten Bandung juga memiliki program yaitu “Mudzakarah” Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan.
Baca Juga: Kang DS Hadir Dalam Pelantikan Pengurus MUI Kabupaten Bandung, Hal Ini yang Disampaikan
Program ini bertujuan untuk mengawal peraturan perundang-undangan dan membantu membuat kajian-kajian bagi para pembuat kebijakan di Kabupaten Bandung untuk membuat peraturan-peraturan yang sangat diperlukan.
Tentunya tidak bertentangan dengan syariat Islam juga dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Salah satunya yaitu mendorong pembuatan Perda Kabupaten Bandung Anti LGBT yang saat ini Kabupaten Bandung belum memiliki aturan terkait pelarangan Anti LGBT padahal di kota-kota lain sudah terdapat perda tersebut.
Seperti di Bogor terdapat Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, kemudian juga Kabupaten Garut yang baru saja mengesahkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023 dalam salah satu pasalnya membahas mengenai LGBT.