"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengecek langsung salah satu rumah yang diduga menjadi basecamp para tersangka.
"Saat ini, kami press conference yang disebut markasnya XTC 133, kami hadir di tengah-tengah ini untuk mengimbau kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena untuk menjaga keamanan ini adalah tanggungjawab kita bersama," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang