Viral Geng Motor XTC 133 Aniaya Warga di Rancaekek, Polresta Bandung Amankan 9 Tersangka

- 12 September 2023, 16:10 WIB
Viral Geng Motor XTC 133 Aniaya Warga di Rancaekek, Polresta Bandung Amankan 9 Tersangka
Viral Geng Motor XTC 133 Aniaya Warga di Rancaekek, Polresta Bandung Amankan 9 Tersangka /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP yaitu tentang pengeroyokan atau melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 8 bulan pidana penjara," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengecek langsung salah satu rumah yang diduga menjadi basecamp para tersangka.

"Saat ini, kami press conference yang disebut markasnya XTC 133, kami hadir di tengah-tengah ini untuk mengimbau kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada tokoh masyarakat atau tokoh agama, karena untuk menjaga keamanan ini adalah tanggungjawab kita bersama," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah