Optimalkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak: Bupati Bandung Sidak ke Bapenda Kabupaten Bandung

- 12 September 2023, 14:35 WIB
Optimalkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak: Bupati Bandung Sidak ke Bapenda Kabupaten Bandung
Optimalkan Pelayanan Bagi Wajib Pajak: Bupati Bandung Sidak ke Bapenda Kabupaten Bandung /

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan inspeksi mendadak ke Ruang Pelayanan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung di Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Senin 11 September 2023.

Dalam sidak tersebut, Bupati Bandung langsung berinteraksi dengan warga atau wajib pajak yang sedang melakukan kunjungan untuk mendapatkan pelayanan dari Bapenda. 

Langkah ini dilakukan dalam upaya mengoptimalkan pelayanan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Gerakan Gep4k Sayang: Membangun Lingkungan Hijau dan Kesejahteraan Melalui Penanaman dan Pemeliharaan Pohon

Dalam keterangan, Bupati Bandung mengungkapkan bahwa Bapenda sedang berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak di wilayah tersebut.

Salah satunya adalah dengan memberlakukan program bebas denda nol persen dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah Kabupaten Bandung.

Bebas denda ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masa pajak tahun ketetapan 1994-2022, serta pajak daerah masa pajak Januari 2004-Maret 2023. 

Baca Juga: Bupati Bandung Kang DS Sidak ke Bapenda: Pelayanan Bebas Denda Pajak hingga September 2023

Program pelayanan bebas denda ini berlangsung mulai 1 Juni hingga 30 September 2023.

"Kami masih memberlakukan program bebas denda hingga September 2023 ini, sehingga saya melakukan sidak ke Bapenda. Sidak ini bertujuan untuk memantau pelayanan publik terutama dalam hal kebutuhan PBB, BPHTB, dan lainnya. Kami juga telah menggunakan aplikasi khusus untuk Bapenda guna memantau perkembangan pendapatan. Saat ini, pendapatan dari pajak sudah mencapai 73 persen dan rata-rata 56 persen, ini merupakan peningkatan yang bagus. Semoga target pendapatan tahun 2023 dapat tercapai," ungkap Bupati Dadang Supriatna.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, menjelaskan bahwa kunjungan Bupati Bandung ke Bapenda bertujuan untuk memeriksa pelayanan kepada wajib pajak. 

Bupati langsung bertemu dengan wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB, BPHTB, dan pembayaran lainnya melalui aplikasi yang tersedia di Bapenda.

Baca Juga: Lingkungan Sungai Sagea Tercemar, FRONT-MAKLUMAT Lakukan Unjuk Rasa di Kantor Kementerian LHK

Erwan menambahkan bahwa kunjungan Bupati Bandung juga bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian target pendapatan Bapenda pada triwulan ketiga. 

Hingga saat ini, progres per jenis mata pajak telah mencapai 60 persen secara totalitas, dengan beberapa jenis pajak lainnya mencapai di atas 80 persen.

Namun, terkait penghapusan denda, Erwan menyebut bahwa keputusan apakah program ini akan diperpanjang atau tidak akan bergantung pada evaluasi Bupati Bandung. Hal ini terkait dengan kebijakan Peraturan Bupati No 57 tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, yang berakhir pada 30 September 2023.

Bapenda juga melaksanakan layanan mobil keliling ke desa-desa di Kabupaten Bandung sebagai upaya jemput bola kepada wajib pajak di wilayah terpencil.***

Editor: Yoga Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah