Bupati Bandung juga menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah sebagai bukti legalitas dan kepastian hukum.
Kang DS menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar, Kementerian BPN/ATR, dan Presiden Joko Widodo atas dukungannya dalam program ini.
Baca Juga: KPU Rilis DCS Caleg DPRD Dapil Jabar 1, Cek Daftar Namanya Agar Tidak Salah Pilih di Pemilu 2024
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jabar, Rudi Rubijaya, menegaskan bahwa pembuatan sertifikat tanah dalam program PTSL tidak terbatas pada jumlah bidang maupun jenis lahan.
Dia juga mengajak masyarakat untuk segera memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengajukan permohonan ke BPN.
"Sertifikat tanah ini sangat penting untuk kepastian hukum. Dengan adanya sertifikat, pemilik tanah dapat dengan jelas mengetahui batas dan luas bidang tanahnya," ungkap Rudi Rubijaya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Rahmat, menjelaskan bahwa Kabupaten Bandung menargetkan 60.000 bidang lahan dalam program PTSL tahun ini. Desa Tegalluar sendiri memiliki sekitar 1.500 bidang lahan yang masuk dalam program tersebut.
Rahmat berharap bahwa sertifikat tanah tidak hanya sekedar tuntas administrasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Kepala Desa Tegalluar, Galih Hendrawan, mengungkapkan bahwa sebanyak 1.550 pemilik bidang lahan di Desa Tegalluar telah menjadi penerima manfaat program PTSL. Beberapa sertifikat sudah dibagikan kepada penerima manfaat, dan sisa sertifikat akan segera diserahkan kepada masing-masing rumah penerima manfaat.