Ia berharap, publik yang dalam hal ini masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah karena kasus ini belum masuk ke tahap persidangan.
"Saat ini kan baru dilakukan pemeriksaan oleh Polresta Bandung dan Inspektorat. Oleh karena itu, kita kedepankan praduga tak bersalah," tuturnya.
"Seseorang akan dinyatakan bersalah ketika kasus tersebut masuk dalam tahap persidangan dan Majelis Hakim mengetuk palu dan menyatakan bersalah," sambung Wa Eros.
Baca Juga: Daftar Rincian Harga Tiket Pertandingan Indonesia vs China Taipei di Kualifikasi Piala Asia U 23
Terkait hal ini, pihaknya mengimbau kepada seluruh Kades di Kabupaten Bandung untuk berhati-hati dalam menerima berbagai jenis anggaran.
Wa Eros menilai, permasalahan yang sering terjadi di lapangan yakni perihal administrasi dan perpajakan.
"Dana yang diterima harus digunakan sesuai Juklak dan Juknis-nya. Ditambah lagi, administrasi dan perihal pajak juga harus hati-hati. Oleh karena itu, selalu komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait yang mengerti akan hal ini, supaya di kemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yaitu berurusan dengan pihak APH," pungkas Wa Eros.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang