Imbas Kebakaran TPA Sarimukti, Ridwan Kamil Putuskan Bandung Raya Darurat Sampah hingga 24 September 2023

- 29 Agustus 2023, 21:35 WIB
Ridwan Kamil, Ema Sumarna dan Hengky Kurniawan saat meninjau TPA Sarimukti /Pemkot Bandung
Ridwan Kamil, Ema Sumarna dan Hengky Kurniawan saat meninjau TPA Sarimukti /Pemkot Bandung /

JURNAL SOREANG - Imbas kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 658/Kep.579-DLH/2023 yang menetapkan status darurat sampah di Bandung Raya.

Menurut laporan, saat ini kebakaran di TPA Sarimukti belum padam sepenuhnya. Dengan begitu, pengangkutan sampah di daerah-daerah di Bandung Raya masih belum bisa berjalan normal.

Baca Juga: Usut Kasus TPPU dan Dana BOS Panji Gumilang, Polri Bakal Periksa 14 Saksi dari Pihak Al Zaytun, Siapa Saja?

Akibatnya, proses pengangkutan sampah terganggu dan menyebabkan sampah menggunung di jalanan di wilayah Bandung Raya.

Melansir dari PRFM, pertimbangan penetapan darurat sampah di Bandung Raya tersebut berdasarkan beberapa hal. 

Salah satunya adalah, kebakaran di TPA Sarimukti turut menimbulkan kerusakan, keterbatasan pandangan akibat asap tebal dan bisa berakibat pada keselamatan petugas di lapangan.

Baca Juga: Aldi Taher hingga Ustad Yusuf Mansur Daftar Jadi Caleg, Ini Daftar Artis yang Maju di Pemilu 2024

Dalam Keputusan Gubernur itu dinyatakan, status darurat sampah di Bandung Raya akan berlaku selama satu bulan sejak 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023 mendatang.

Dalam Kepgub itu juga disampaikan bahwa selama darurat sampah di Bandung Raya, setiap kota/kabupaten di Bandung Raya diminta untuk melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

8.000 Ton Lebih Sampah di Bandung Belum Diangkut

Baca Juga: Menko Marves: Polusi Udara Menjadi Masalah Nasional, Penanganan Sampah Dilakukan di TPST Oxbow Cicukang

Selain itu, imbas kebakaran TPA Sarimukti, dilaporkan sekira 8.000 ton lebih sampah dari Kota Bandung belum terangkut. 

Menurut Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, apabila operasional TPA Sarimukti tak kunjung normal, pihaknya akan kewalahan mengatasi permasalahan tumpukan sampah tersebut.

"Dari 241 ritasi, Bandung baru 100 ritasi yang diangkut. Kalau tidak ada alternatif ini tentu akan kewalahan. Hitungannya 1.300 ton setiap hari, sekarang sudah 8.000 sekian ton sampah yang tidak bisa kita geser ke TPA," kata Ema, Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Bupati Bandung dan BPBD: Bahas Ancaman dan Mitigasi Kekeringan di Kabupaten Bandung

Dia pun mengamini keputusan yang ditetapkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Menurutnya hal itu perlu dilakukan sebagai landasan untuk menempuh berbagai langkah secepatnya. 

Pemkot Bandung Siapkan Anggaran Biaya Tak Terduga, Untuk mengatasi status darurat sampah di Bandung, Ema mengatakan Pemkot Bandung menyiapkan anggaran biaya tak terduga (BTT). 

Sementara itu Ema berharap upaya penjajakan kerja sama dengan TNI ADI bisa terealisasi. 

Baca Juga: Bupati Bandung Dorong Sinergi Visi Misi Kabupaten dengan Perusahaan Melalui Forum HRD

Sementara itu, Dinas lingkungan hidup (DLH) Jabar pun diperintahkan untuk mengkoordinasikan pemangku kepentingan terkait dalam rangka pengelolaan sampah selama masa darurat sampah di Bandung Raya.

Dilaporkan sebelumnya, Kebakaran di TPA Sarimukti terjadi sejak Sabtu, 19 Agustus 2023. Berbagai upaya pemadaman pun terus dilakukan beberapa stakeholder, mulai dari pemadaman dari darat oleh pemadam kebakaran se-Bandung Raya hingga menggunakan bom air menggunakan helikopter dari BNPB.***

Disclaimer: artikel ini tayang di prfm dengan judul: Ridwan Kamil Putuskan Bandung Raya Darurat Sampah Selama 1 Bulan.

Dan juga di PikiranRakyat.com dengan judul: TPA Sarimukti Terbakar, 8.000 Ton Lebih Sampah dari Kota Bandung Belum Terangkut

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Pikiran Rakyat PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x