Saat itu, Kusworo menyebut bahwa korban memberikan Rp5 ribu namun ditolak oleh pelaku karena ia meminta Rp20 ribu.
Kemudian, korban membuka laci tempat ia menyimpan uang hasil dagangannya dan pelaku melihat Rp50 ribu.
"Saat pelaku mengambil Rp50 ribu, pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban," terangnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, ungkap Kusworo, pihak kepolisian langsung menelusuri dan meminta keterangan dari korban.
Alhasil, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
"Dua hari setelah kejadian, mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah 3 orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung," bebernya.
Baca Juga: Sakti! 3 Weton ini Merupakan Weton Tulang Wangi, Sehingga akan Disegani dan Ditakuti Oleh Bangsa Jin