JURNAL SOREANG - Seorang anak di bawah umur yang merupakan warga Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Anak tersebut meninggalkan rumahnya dan diajak bekerja oleh seseorang mengaku warga Karawang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.
"Anak tersebut berinisial A (15) meninggalkan rumahnya pada tanggal 15 Juli 2023. Ia pergi akan mencari kerja dengan terlebih dahulu akan ke rumah neneknya," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dan Kapolsek Ibun, Iptu Ilmansyah dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 28 Juli 2023.
Baca Juga: Panduan Puasa 11 Muharam, Pelengkap Puasa Asyura, Mulai dari Niat hingga Tatacaranya
Dijelaskan Kusworo, setelah beberapa hari tidak pulang ke rumah, kakak korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ibun Polresta Bandung.
Selang beberapa waktu dari laporan tersebut, papar Kusworo, diketahui korban berada di wilayah Bangka Belitung.
"Mendapatkan informasi tersebut, anak ini langsung dilakukan penjemputan oleh petugas Polsek Ibun, Satreskrim Polresta Bandung, dan Kepala Desa Lampegan," ujarnya.
Baca Juga: Panduan Puasa 11 Muharam, Pelengkap Puasa Asyura, Mulai dari Niat hingga Tatacaranya