Suntik Payudara Makan Korban Jiwa, Waria di Soreang Bandung Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara

- 24 Juli 2023, 20:49 WIB
Suntik Payudara Makan Korban Jiwa, Waria di Soreang Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara
Suntik Payudara Makan Korban Jiwa, Waria di Soreang Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam Hukuman 30 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang waria berinisial T (56) atas kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Selain mengamankan tersangka T yang merupakan warga Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: September 2023 Masa Jabatan Ridwan Kamil Berakhir, Jokowi: Ya Sudah Ada Satu Sampai Duua Nama

"Tersangkan terancam berdasarkan Pasal 197 UU Kesehatan yaitu sebanyak 15 tahun penjara. Kemudian dilapisi juga 359 dan 360 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun untuk 360 karena kelalaiannya," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 24 Juli 2023.

Dijelaskan Kusworo, tersangka melakukan tindak pidana dengan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Peristiwa tersebut, tuturnya, terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Tes IQ : Temukan Nilai Permen yang Belum Lengkap pada Gambar Dalam Waktu Kurang dari 35 Detik

"Bahwa betul pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikkan collagen," ujarnya.

Niat awal korban, lanjutnya, adalah ingin memiliki payudara. Kemudian, tersangka T melakukan suntik collagen terhadap korban tanpa izin.

Selang empat hari, Kusworo menyebut bahwa korban mengalami panas, demam, dan merasa terbakar di bagian dadanya.

Baca Juga: 7 Fitur Tersembunyi di Netflix yang Bikin Pengalaman Nonton Makin Seru!

Hal ini berbuntut pada langkah korban untuk membuat laporan ke Polresta Bandung terkait kejadian yang dialaminya.

"Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tambah Kusworo, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.

Baca Juga: Viral! Ribuan Ikan Dibuang di Pulah Morotai, SKPT: Terjadi Karena Tidak Ada Tempat Pengawet atau Penampungan

"Yang bersangkutan praktik sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktik dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," ujarnya.

"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempatnya tersangka dan tersangka menyuntikkan dengan collagen tersebut," sambungnya.

Kusworo menyampaikan, tersangka membandrol harga Rp2 juta kepada para pasien pria yang ingin membesarkan payudaranya.

Baca Juga: Mengharukan! Awalnya Ingin Jadi Satpam, Tak Disangka Anak Driver Ojek Online Ini Malah Lulus Bintara Polisi

Usai disuntik, korban tak hanya mengalami luka berat, bahkan salah satu korban ada yang sampai meninggal dunia.

"Karena dari upaya perbuatan yang bersangkutan mengakibatkan ada korban yang meninggal dunia. Dan yang melaporkannya ini kondisinya, dalam kondisi payudaranya, maaf, dadanya bernanah, busuk karena collagen yang diberikan oleh tersangka," urainya.

"Yang meninggal itu di sekitar bulan Juni 2022, namun saat ini masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," bebernya.

Baca Juga: Hadiri Puncak Hari Anak Nasional di Semarang, BPIP Dukung Suara Anak Indonesia

Lebih jauh Kusworo menerangkan, tersangka T mendapatkan barang-barang farmasi tersebut secara online dari tersangka lainnya yang saat ini masih buron.

"Masih ada seorang tersangka yang masih dalam DPO kami, namun identitas sudah kami dapatkan," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x