"Antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah," ujarnya.
Usai melakukan aksinya, tambah Kusworo, tersangka menjual kendaraan korban kepada penadah yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bandung.
Penadah berinisial BU (24) itu mengetahui dari media sosial (medsos) bahwa mobil yang dijual tersangka adalah barang hasil curian.
BU, sambungnya, kemudian berusaha menghancurkan mobil tersebut dengan cara dibakar.
"Yang bersangkutan (tersangka BU) bukan melaporkan, namun menghalangi petugas dan mengaburkan dengan cara akan dibakar," imbuhnya.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung dan terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang