Biadab! Demi Biaya Kuliah Anak, Tersangka Bunuh Teman dan Buang Jasadnya di Kertasari Bandung

- 18 Juli 2023, 19:32 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Kertasari, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 18 Juli 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Kertasari, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 18 Juli 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Demi membiayai kuliah anaknya, seorang pria tega menghabisi nyawa teman sendiri.

Dalam kasus ini, tersangka HAP (37) membunuh korban dengan cara diracun menggunakan portas yang dicampur air kopi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka melakukan aksi pembunuhan seorang diri.

Baca Juga: Tes IQ : Hanya si Paling Teliti yang bisa Menghitung Jumlah Keseluruhan Wajah yang Ada pada Gambar

Motif tersangka, lanjutnya, ingin menguasai kendaraan korban yakni berupa mobil Toyota Veloz berwarna putih.

"Usai melakukan aksinya, tersangka menjual kendaraan korban kepada penadah dan uangnya digunakan untuk biaya kuliah anaknya," papar Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 18 Juli 2023.

Dijelaskan Kusworo, tersangka HAP dengan korban saling kenal dekat, dimana korban merupakan driver taksi online dan offline.

Baca Juga: Tes IQ : Anjing Manakah yang Akan bisa Minum Susu Terlebih Dahulu?

"Antara tersangka dan korban ini sudah saling kenal. Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Karang Anyar, Jawa Tengah," ujarnya.

Usai melakukan aksinya, tambah Kusworo, tersangka menjual kendaraan korban kepada penadah yang diketahui merupakan warga Kabupaten Bandung.

Penadah berinisial BU (24) itu mengetahui dari media sosial (medsos) bahwa mobil yang dijual tersangka adalah barang hasil curian.

Baca Juga: Tes IQ : Temukan Hasil jika Kedua Bangun Datar pada Gambar Disatukan, Buktikan Anda Orang yang Teliti

BU, sambungnya, kemudian berusaha menghancurkan mobil tersebut dengan cara dibakar.

"Yang bersangkutan (tersangka BU) bukan melaporkan, namun menghalangi petugas dan mengaburkan dengan cara akan dibakar," imbuhnya.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung dan terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah