Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Dicky Anugrah, mengatakan pihaknya bersama mitranya akan melanjutkan tahapan berikutnya.
"Akan diawali dengan relokasi seluruh pedagang ke TPBS yang telah disediakan dan selanjutnya akan dilakukan pemutusan aliran listrik," tegasnya saat dimintai tanggapannya Mengenai amar putusan PTUN tersebut.***