JURNAL SOREANG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Kang Emil mempersilakan setiap masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah, termasuk melaporkan jika ada hal yang tidak sesuai aturan.
Pernyataan tersebut merujuk pada laporan masyarakat Bandung melaporkan Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak korupsi dari kegiatan Gratifikasi.
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, idealnya setiap laporan itu harus disertai bukti dan fakta agar tidak menjadi fitnah atau hanya rekayasa semata.
"Setiap masyarakat, itu berhak melakukan pengawasan asal berbasis fakta. Di tahun politik ini, mohon jangan merekayasa sesuatu yang tidak ada faktanya," ujar Ridwan Kamil
Dilaporkan Mei 2023 dengan Bupati Bandung Barat. Berdasarkan informasi yang tersebar, Dadang Supriatna dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan menerima gratifikasi berupa uang dan mobil mewah untuk memuluskan proyek revitalisasi pasar Banjaran, Kabupaten Bandung.
Tak sendiri, dia dilaporkan bersama dengan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan yang juga diduga menerima imbalan berupa mobil mewah dari pihak swasta yang mengelola salah satu pasar di Lembang, Bandung Barat.
Laporan pada dua pimpinan daerah tersebut dilayangkan oleh Bilal Al Farizi sebagai koordinator Aktivis Pemuda Bandung Raya pada akhir Mei 2023.
Dia juga sebelumnya melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan dengan tuduhan jual beli jabatan beberapa waktu lalu. Namun saat itu dirinya membawa nama Aktivis Pemuda Bandung Barat.
Bupati Bandung Jawa Barat Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si kini jadi sorotan karena ia baru saja dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kader PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) itu dilaporkan ke KPK karena diduga melakukan tindak pidana gratifikasi berdasarkan laporan pengaduan masyarakat. KPK tengah menelaah laporan tersebut.
"Betul, informasi yang kami peroleh dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait adanya laporan masyarakat dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat 7 Juli 2023.
KPK belum menjelaskan siapa pelapor terhadap Dadang. Ali menyebut laporan masyarakat itu tengah ditelaah KPK. "Tentu segera kami lakukan verifikasi, telaah dan koordinasi dengan pihak pelapor untuk melengkapi data laporannya oleh teman teman di Pengaduan Masyarakat," imbuhnya.
Ali menambahkan KPK akan melakukan analisis untuk mencari peristiwa pidana. Apabila ada unsur tindak pidana korupsi, KPK akan memproses lebih lanjut.
"Berikutnya tentu analisisnya apakah nanti ada dugaan peristiwa pidananya dan kemudian KPK berwenang, pasti kemudian kami tindak lanjuti pada proses proses berikutnya," katanya.
Baca Juga: Event Nasional! Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Fornas VII Jabar, Berikut Harapan Kang DS
Sementara itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna membantah isu gratifikasi dalam proyek Pasar Sehat Banjaran yang menyebut-nyebutnya.
Dia menilai, isu tersebut berkaitan dengan tahun politik. Menurutnya, di tahun politik terkadang orang menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan dan mengalahkan lawan.
"Tujuannya untuk mengadu domba agar kita bermusuhan, dan atau sengaja untuk mengacaukan suasana yang sedang kondusif," kata Dadang Supriatna dalam keterangan tertulis di Kabupaten Bandung, Jumat 26 Mei 2023.
Baca Juga: Event Nasional! Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah Fornas VII Jabar, Berikut Harapan Kang DS
Menurutnya, isu penerimaan gratifikasi proyek Pasar Sehat Banjaran oleh kang DS dan dikabarkan dalam media masa dan media sosial telah dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan penggiringan opini.
"Kita perlu sangat bijak di era digitalisasi ini. Karena memviralkan berita yang belum jelas kebenarannya, sama seperti halnya menyebar fitnah dan ghibah terhadap hal yang diberitakan, lebih jauh juga menyebarkan berita yang belum jelas muaranya dari mana," tutur Dadang Supriatna.***