"Saya sangat menyadari implementasi salah satu program RPJMD mengenai revitalisasi pasar ini akan menjadi isu yang tidak populer. Tapi, saya juga kan harus menjalankan amanah program yang telah disepakati bersama antara pemerintah dengan masyarakat yang direpresentasikan melalui DPRD," akunya.
Lebih lanjut, Kang DS mengatakan, program revitalisasi pasar tersebut merupakan implementasi dari amanah yang dituangkan dalam RPJMD dan sudah disepakati pihak DPRD kabupaten Bandung.
"Jadi bukan program keinginan pribadi, ini melekat dengan tugas saya selaku bupati yang harus menjalankan amanah rakyat," akunya.
Baca Juga: 10 Tebak-tebakan Lucu dan Menjebak, Jawabannya Bisa Bikin Kamu Bengong
"Kalau saya tidak menjalankan amanah itu, saya juga akan mendapat protes dari masyarakat yang menghendaki tata kota kecamatan menjadi lebih baik, lebih tertata, lebih tertib dan lebih nyaman," sambungnya.
"Saya percaya, kalau ini sudah diwujudkan satu persatu, masyarakatnya dan pedagang sendiri yang akan menikmatinya," tegasnya.
Dengan tegas Kang DS menyerahkan sepenuhnya kepada Alloh SWT, karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan.
Oleh karena itu, Dia berharap dan meminta kepada awak media untuk menyampaikan informasi secara berimbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.
Kang DS menegaskan, terkait pelaporan dan pengaduan merupakan hak setiap masyarakat. Dan dirinya percaya, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel.