Acungkan Samurai Kepada Anggota Polri di Margahayu Bandung: Tersangka DS dan UI Terancam 10 Tahun Penjara

- 22 Juni 2023, 22:25 WIB
Tersangka DS dan UI digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 Juni 2023
Tersangka DS dan UI digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 Juni 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pelaku yang mengancungkan senjata tajam (sajam) dan menantang duel anggota Polri diringkus Satreskrim Polresta Bandung.

Dua pelaku yang meresahkan masyarakat terjadi di wilayah Taman Kopo Indah (TKI), Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung dan viral di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, salah seorang pelaku berinisial DS (50) terlihat mengacungkan sajam berupa pedang samurai dan menantang duel petugas kepolisian yang sedang patroli.

Baca Juga: Ini 47 SD Swasta Gratis di Kota Semarang, Minat Daftar untuk Sekolah Tujuan PPDB 2023?

Dalam kasus ini, selain mengamankan dua orang pelaku yakni DS (50) dan UI (37), Satreskrim Polresta Bandung juga menyita barang bukti berupa Samurai.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menuturkan, akibat perbuatannya, kedua pelaku yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Kami kenakan Pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara. Dimana para tersangka ini dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya, menodong polisi dengan samurai," tegas Kompol Oliestha dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis 22 Juni 2023.

Baca Juga: Laga Pramusim PSS Sleman Vs Persib Bandung, Marian Mihail: Kami Menghadapi Tim Terbaik

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x