Sebagai kepala Distan, Ningning menegaskan, dirinya memastikan tidak ada intervensi kepada para petani penerima bantuan untuk berbelanja kepada satu perusahaan milik daerah.
Baca Juga: JAS Merah: Peristiwa 9 Juni 1967 disebut Sejarah Kelam Bulutangkis Indonesia, Apa yang Terjadi?
"Yang pasti, asal bisa dipertanggungjawabkan secara moril dan materil. Kelompok tani boleh berbelanja dimana saja dan dibelanjakan untuk peralatan dan Sarana produksi pertanian dan peternakan," pungkasnya.***