Tanam Ganja di Tengah Hutan Pacet Bandung, Dua Pelaku Beserta 10 Pot Diamankan Polisi

- 5 Juni 2023, 17:08 WIB
Tanam Ganja di Tengah Hutan Pacet Bandung, Dua Pelaku Beserta 10 Pot Diamankan Polisi
Tanam Ganja di Tengah Hutan Pacet Bandung, Dua Pelaku Beserta 10 Pot Diamankan Polisi /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung mengungkap kasus narkoba jenis ganja yang ditanam di tengah hutan di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Dalam kasus ini, petugas kepolisian mengamankan dua orang tersangka dan mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja kering.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Baca Juga: Rumor Transfer: Manchester United Kejar Tanda Tangan Sofyan Amrabat, Jadi Pesaing Kuat Barcelona

Kemudian, kata ia, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas dan didapati adanya transaksi narkoba dalam bentuk ganja.

"Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap tersangka HA. Dari hasil interogasi, HA mendapatkan ganja dari tersangka UT," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Agus Susanto dalam keterangannya, Senin 6 Juni 2023.

Dijelaskan Kusworo, berdasarkan keterangan UT, ia mendapat ganja ini dari hasil menanam sendiri dan kemudian diperjualbelikan.

Baca Juga: KPK Ingatkan PTN Soal Transparansi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri, Ini Tujuannya

"UT menanam ganja sejak bulan Oktober 2022, didapat dari rekannya yang sudah meninggal dunia dalam bentuk biji. Kemudian yang bersangkutan menanam di daerah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung," paparnya.

Kusworo menyebut, dari 10 pot yang diamankan, 3 pot diantaranya merupakan ganja hidup, sedangkan 7 pot kondisinya mati kering.

"Tersangka UT merawat tanaman ganja ini sendiri. Dari 3 pot ini, UT mengaku baru kali ini menjual ke HA," ujarnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tunjuk Kapolri Jadi Ketua Pelaksana Harian Satgas Pemberantasan TPPO, DPR: Kami Dukung

Kusworo menambahkan, barang bukti yang diamankan belum sempat ditimbang oleh tersangka.

Terkait hal ini, lanjutnya, pihaknya nanti akan melakukan penimbangan oleh penyidik kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk dimajukan ke persidangan.

"Yang jelas, petugas mengamankan ganja dalam bentuk keranjang. Dimana keterangan tersangka sampai saat ini dalam memberikan informasinya masih simpang siur," tuturnya.

Baca Juga: 4 Weton Ratunya Sugih di Bulan Juni 2023, Kondisi Keuangan dan Kekayaannya Melimpah Ruah

"Keterangan dari tersangka akan kami dalami lebih lanjut, tentunya dengan persesuaian keterangan-keterangan yang lain," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x