"UT menanam ganja sejak bulan Oktober 2022, didapat dari rekannya yang sudah meninggal dunia dalam bentuk biji. Kemudian yang bersangkutan menanam di daerah Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung," paparnya.
Kusworo menyebut, dari 10 pot yang diamankan, 3 pot diantaranya merupakan ganja hidup, sedangkan 7 pot kondisinya mati kering.
"Tersangka UT merawat tanaman ganja ini sendiri. Dari 3 pot ini, UT mengaku baru kali ini menjual ke HA," ujarnya.
Kusworo menambahkan, barang bukti yang diamankan belum sempat ditimbang oleh tersangka.
Terkait hal ini, lanjutnya, pihaknya nanti akan melakukan penimbangan oleh penyidik kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk dimajukan ke persidangan.
"Yang jelas, petugas mengamankan ganja dalam bentuk keranjang. Dimana keterangan tersangka sampai saat ini dalam memberikan informasinya masih simpang siur," tuturnya.
Baca Juga: 4 Weton Ratunya Sugih di Bulan Juni 2023, Kondisi Keuangan dan Kekayaannya Melimpah Ruah