JURNAL SOREANG - Penindakan tilang manual kembali diterapkan Polda Jawa Barat per tanggal 1 Juni 2023.
Di wilayah hukum Polresta Bandung, dalam penerapan tilang manual ini, petugas melakukan tindakan tegas kepada sejumlah pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Lantas, Kompol Mangku Anom menerangkan, tilang manual sebenarnya sudah di-TR-kan oleh Kakorlantas pada 16 Mei 2023 lalu dan ditindaklanjuti oleh STR dari Polda Jawa Barat per 1 Juni 2023.
Berdasarkan STR (Surat Telegram) tersebut, pihaknya langsung melakukan kegiatan tilang manual, di mana sejumlah pelanggaran yang sering terjadi (konvensional) akan langsung ditindaklanjuti.
"Hal ini dilakukan demi membiasakan lagi masyarakat untuk bisa tertib berlalulintas," ungkap Kompol Anom dalam keterangannya, Jumat 2 Mei 2023.
Dijelaskan Anom, mayoritas pelanggaran yang terjadi sejauh ini secara kasat mata, yakni masih banyaknya pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan melanggar marka rambu jalan.
Sementara untuk pengendara roda empat, lanjutnya, tidak mengenakan seatbelt (sabuk pengaman).
"Jumlah pelanggaran didominasi pengendara roda dua (R2). Dalam hal ini, petugas melakukan tindakan tegas berupa tilang manual sebanyak 50 pelanggar," papar Anom.
"Jumlah tersebut diantaranya 46 yang tidak menggunakan helm, 3 knalpot brong, dan 1 lainnya pengendara di bawah umur," sambungnya.
Baca Juga: Hasil Thailand Open 2023: Mantan Ganda Putra Nomor Satu Dunia Asal Indonesia Gagal Lolos ke Final
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menemukan pengendara yang kedapatan membawa minuman keras (miras).
"Pelanggar tersebut kita amankan dan diminta keterangan, serta dicatat identitasnya, serta mengamankan barang buktinya. Setelah dilakukan penilangan manual, pelanggar tersebut diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Sedangkan untuk pelanggaran lalulintasnya, sudah ditindaklanjuti oleh petugas," beber Anom.
Dengan adanya penindakan pelanggaran secara manual ini, pihaknya berharap dapat mengeliminir para pelanggar lalu lintas agar tertib kembali.
Baca Juga: Bayern Munich Siap Datangkan Vlahovic Dari Juventus Dalam Waktu Dekat
Selain itu, kegiatan ini juga dapat mengantisipasi hal-hal yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Lebih jauh Anom menyampaikan, kini para petugas bisa lebih leluasa untuk melakukan tindakan tegas kepada pengendara yang melanggar lalu lintas dengan diterapkannya tilang manual.
Terlebih lagi, tambah Anom, tilang manual dapat mengakomodir sejumlah titik yang tidak tersedia ETLE.
Baca Juga: Prediksi Skor Torino vs Inter, H2H Statistik Lengkap Dengan Link Nonton Streaming
"Sejumlah titik sudah diakomodir dengan kehadiran petugas. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat Kabupaten Bandung yang sudah tertib, tentunya jauh lebih tertib lagi karena ini semua demi kenyamanan bersama," pungkas Kompol Mangku Anom.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang