Kusworo menerangkan, sidak ke beberapa restoran dan kafe yang ada di wilayah Dago Pakar, Kabupaten Bandung, ini berawal dari adanya keluhan masyarakat.
"Banyak aduan masyarakat karena akses jalan menuju ke rumah mereka dipenuhi kendaraan yang parkir memakan bahu jalan," ujarnya.
"Tak hanya itu, restoran dan kafe ini juga beroperasi hingga lewat tengah malam," sambung Kusworo.
Baca Juga: 5 Dampak Psikologis Diselingkuhi, Salah satunya Rasa minder dan Keraguan
Pada kesempatan itu, ia mengimbau kepada seluruh pengelola restoran dan kafe untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Bila pihak restoran atau kafe tidak mengindahkan, maka akan ada sanksi tegas dan ultimatum bagi yang masih membandel, sanksinya bisa berupa cabut ijin usaha," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang