Terkait hal ini, Kusworo menjelaskan kepada para pekerja KCIC bahwa ada ancaman hukuman pidana apabila melakukan pengambilan barang milik orang lain sebagian atau sepenuhnya.
"Sebagaimana diatur pada Pasal 362, 363 KUHP, itu ada ancaman hukuman pidananya," sambung Kusworo.
"La'in syakartum laazidannakum wala'in kafartum inna adzabi lasyadid. Yang artinya, jika kalian bersyukur, maka sungguh Aku akan tambah untuk kalian (akan nikmat). Dan jika kalian kufur, sesungguhnya siksaKu sangatlah pedih," tutur Kusworo.
Baca Juga: Hajat Terkabul, Keinginan terwujud, Simak amalan Syekh Ali Jaber: Baca Doa Ini di Malam Hari
Ia berharap, para pekerja merasa bersyukur dengan apa yang didapat dari hasil bekerja di proyek KCIC dan tidak tergiur melakukan tindak kejahatan, seperti mencuri besi bekas.
"Sehingga harapannya adalah teman-teman pekerja ini bersyukur dengan apa yang didapat, bekerja dengan sebaik-baiknya," tandasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang