Cegah Terjadi Lagi Pencurian Besi Bekas, Kapolresta Bandung Beri Arahan Pada Pekerja Proyek KCIC

- 12 Mei 2023, 15:18 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto memberikan pengarahan kepada para pekerja proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Jumat 12 Mei 2023
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto memberikan pengarahan kepada para pekerja proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Jumat 12 Mei 2023 /Jurnal Soreang /Humas Polresta Bandung

JURNAL SOREANG - Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Inf Hamzah Budi Susanto memberikan pengarahan kepada para pekerja proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian barang-barang yang ada di area proyek KCIC.

Pemberian pengarahan dilaksanakan di area Stasiun KCIC Tegalluar, Desa Cibiru Hilir, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Apresiasi untuk 27 Kabupaten Kota Se-Jawa Barat di Malam Penganugerahan Cegah Stunting Konten Festival 2023

"Pagi ini, kami melaksanakan apel yang bersama Bapak Komandan Kodim, dimana kami mengapelkan para pekerja, internal security, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa di area KCIC," ucap Kusworo dalam keterangannya, Jumat 12 Mei 2023.

Ia menuturkan, satu pekan lalu pihaknya mengungkap aksi pencurian besi bekas seberat 200 kg oleh internal security KCIC.

"Dimana minggu lalu, kami mendapati petugas security internal dari KCIC melakukan pencurian besi bekas sejumlah 200 kilogram, dan kami jerat dengan ancaman pasal pencurian," bebernya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktek Pengoplosan Tabung Gas di Jaksel: Sudah Beroperasi Selama Lima Tahun

Terkait hal ini, Kusworo menjelaskan kepada para pekerja KCIC bahwa ada ancaman hukuman pidana apabila melakukan pengambilan barang milik orang lain sebagian atau sepenuhnya.

"Sebagaimana diatur pada Pasal 362, 363 KUHP, itu ada ancaman hukuman pidananya," sambung Kusworo.

"La'in syakartum laazidannakum wala'in kafartum inna adzabi lasyadid. Yang artinya, jika kalian bersyukur, maka sungguh Aku akan tambah untuk kalian (akan nikmat). Dan jika kalian kufur, sesungguhnya siksaKu sangatlah pedih," tutur Kusworo.

Baca Juga: Hajat Terkabul, Keinginan terwujud, Simak amalan Syekh Ali Jaber: Baca Doa Ini di Malam Hari

Ia berharap, para pekerja merasa bersyukur dengan apa yang didapat dari hasil bekerja di proyek KCIC dan tidak tergiur melakukan tindak kejahatan, seperti mencuri besi bekas.

"Sehingga harapannya adalah teman-teman pekerja ini bersyukur dengan apa yang didapat, bekerja dengan sebaik-baiknya," tandasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah