"Harapannya, ini adalah terakhir. Tujuannya konferensi pers ini supaya menjadi pembelajaran, apa yang diambil bisa berdampak ke kecelakaan," tegas Kusworo.
Ia mengingatkan dampak yang bisa ditimbulkan akibat perbuatan tidak bertanggung jawab berupa pencurian besi-besi KCIC tersebut.
"Bukan terkait nominal, tapi dampak. Seandainya kereta melintas yang diambil sekedar baut, harganya gak mahal, tapi dampaknya bisa menyebabkan kecelakaan," terang Kusworo.
Baca Juga: Jangan Kaget! 3 Weton Ini Diprediksi Akan Bisa Kaya Raya dan Memiliki Rezeki Gak Ada Habisnya
Ia menekankan, hanya pihak KCIC yang berhak mengklaim besi-besi tersebut untuk kemudian didaur ulang dan dimanfaatkan kembali.
"Saluran bawah, jadi besi-besi pelindung kabel di bawah sisa-sisa tidak boleh diambil sembarang orang karena masih diklaim KCIC yang bisa di-recycle untuk kegunaan lainnya," imbuh Kusworo.
Baca Juga: Simak! Profil Pangeran George yang Bertugas Sebagai Page Of Honor di Coronation Raja Charles III
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.***