50 Kali Mencuri, Residivis Diringkus Polresta Bandung: Terancam 7 Tahun Penjara

- 2 Mei 2023, 15:45 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung , Selasa 2 Mei 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat konferensi pers di Mapolresta Bandung , Selasa 2 Mei 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial (medsos).

Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus tiga orang tersangka, dimana satu diantaranya merupakan penadah.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selain meringkus para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca Juga: MUI Kabupaten Bandung Kutuk Keras Penembakan Kantor MUI Pusat, Umat Harus Waspada!

Diantaranya, kata ia, dua laptop, 1 Nintendo, 2 BPKB, dan 5 buah handphone milik korban. Namun sayangnya, ada barang korban yang sudah terjual secara online oleh penadah.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 2 Mei 2023.

Kusworo menerangkan, identitas pelaku pencurian dengan pemberatan itu terungkap setelah viral medsos.

Baca Juga: MUI Jabar Minta Polisi Ungkap Motif Pelaku dan Latar Belakang, Pelaku Pernah Sekolah dan Masantren di Bandung?

"Yang mana, pelaku ini terdeteksi di CCTV milik korban setelah korban dimintai keterangan, kemudian dilakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku bisa diamankan," ungkapnya.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan korban, pada 30 April 2023 sekitar pukul 12.30 WIB, korban meninggalkan rumah untuk berwisata.

Tak lama setelah korban pergi, tepatnya pukul 14.00 WIB, rumahnya dimasuki oleh orang yang tidak dikenal.

Baca Juga: Kurang Dari 24 Jam, Polresta Bandung Ringkus DS: Tersangka Residivis dan Sudah 50 Kali Mencuri

CCTV, lanjutnya, memberikan notifikasi kepada korban bahwa ada pergerakan orang tidak dikenal dan terlihat wajah orang tersebut yang diduga maling.

"Kemudian, korban melaporkan ke pihak kepolisian berdasarkan tampilan di CCTV. Dari hal itu, didapatkan identitas tersangka," terangnya.

Ditegaskan Kusworo, tersangka pencurian dengan pemberatan tersebut berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bandung pada 1 Mei 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: 3 Weton Ini Bisa Memanfaatkan Peluang yang Ada Sehingga Akan Bisa Menjadi Kaya Raya, Sukses, Dan Berhasil

"Tidak lebih dari 1x24 jam, tersangka diamankan di rumahnya," ujarnya.

Kusworo menyebut, tersangka yang berinisial DS (39) itu sudah melakukan lebih dari 50 TKP pencurian dengan pemberatan semenjak tahun 2018.

Dengan jadwal pencurian, sambungnya, sebanyak 2 minggu sekali di seputaran Cimenyan, Cileunyi, dan Ujungberung, Kota Bandung.

Baca Juga: Memiliki Otak Cerdas! 3 Weton ini Akan Memiliki Rejeki Besar, Sehingga Akan Sukses dan Impiannya Terwujud

"Tersangka merupakan 2 kali residivis dengan tindak pidana yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan atau spesialis rumah kosong," bebernya.

Kusworo menambahkan, pada saat melakukan tindak pidana pencurian di Cimenyan pada hari Minggu tersebut, tersangka bersama temannya dengan inisial SP (33).

Ia mengungkapkan, tersangka SP juga merupakan residivis yang baru bebas 6 bulan yang lalu atas perkara pengeroyokan.

Baca Juga: Persis Jabar Bereaksi Keras Atas Penembakan Kantor MUI Pusat, Ustaz Iman: Aksi Kriminal Luar Biasa!

Selain itu, sambung Kusworo, tersangka SP juga telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali.

"Dari keterangan kedua tersangka ini, didapat informasi bahwa barang hasil curiannya dijual ke penadah dengan inisial R (42)," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang FB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x